TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN ROUDLOTU TA’LIMIL QUR’AN
Miru Banyu Urip Kedamean Gresik Jawa Timur
Tahun Ajaran 2016-2017
KEPUTUSAN PIMPINAN
MENGINGAT :
Bahwa santri Pondok Pesantren Roudlotu Ta’limil Qur’an adalah amanah orang tua untuk dididik dengan sebaik-baiknya.
Bahwa untuk mendisiplinkan santri perlu adanya tata tartib sebagai pedoman lingkungan Pendidikan di Pondok Pesantren Roudlotu Ta’limil Qur’an.
MENIMBANG :
Bahwa tujuan lembaga yang sudah tentu membutuhkan tata tartib yang harus di ikuti oleh seluruh penghuni lembaga dan khususnya santri.
Segala sesuatu yang ada dan berjalan didalam Pondok Pesantren tidak boleh keluar dari tujuan pendidikan.
MENETAPKAN :
Peraturan yang tertulis dalam tata tartib Pondok Pesantren Roudlotu Ta’limil Qur’an.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
ATURAN UMUM
Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-qur'an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
Mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pondok Pesantren
Menjaga dan memelihara nama baik pondok Pesantren
Berakhlaq mulia
Pasal 2
HAK SANTRI
Santri Pondok Pesantren Roudlotu Ta’limil Qur’an harus terdaftar dan memiliki tanda pengenal (KIS)
Mendapatkan pelayanan pendidikan dan pengajaran serta informasinya
Menggunakan fasilitas/sarana milik pondok pesantren yang diperuntukkan bagi santri
Berizin apabila mengikuti kegiatan di luar Pondok Pesantren
BAB II
KEWAJIBAN SANTRI
Pasal 3
KEWAJIBAN KURIKULER
Mengikuti setiap kegiatan/pelajaran sesuai jadwal /yang telah ditetapkan oleh pengurus
Memakai seragam pondok pada acara /kegiatan resmi pondok pesantren (yanbu’a dan madin)
Melaksanakan sholat fardlu dan Wirid/Zikir berjama'ah di masjid pada waktu yang telah ditetapkan
Berbicara dengan baik dan sopan
Menjaga kebersihan, ketertiban, ketenangan serta keamanan pondok pesantren
Istirahat/Tidur malam pada pukul 23.00 dan bangun pada pukul 03.00 WIB
Pasal 4
KEWAJIBAN NON KURIKULER
Beraqidah islam ahlus sunnah wal jama’ah
Menjaga nama baik Pesantren dan mentaati peraturan
Mentaati kepada Pengurus dan Asatidz
Bersikap, bertingkah laku, berpakaian sopan dan bertutur kata santun sesuai ketentuan Agama Islam
Menempati asrama atau kamar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
Menghormati dan menghargai sesama teman serta tamu
Menerima tamu pada ruang tamu sesuai tata tertib yang berlaku
Menjaga waktu sholat fardhu (Imam dan piket adzan untuk santri banin)
Mengikuti sholat fardhu berjama’ah beserta wiridnya
Berkopyah bagi santri putra apabila keluar mengikuti kegiatan pondok / waktu santai
Melapor kepada keamanan, asatidz / pengurus apabila menyaksikan terjadinya pelanggaran peraturan pesantren
Mengambil sendiri makanan yang telah ditentukan
Pasal 5
KEWAJIBAN ADMINISTRASI
Mengisi biodata lengkap (IJAZAH, PHOTO, KK) untuk keperluan administrasi dan lain-lain
Membayar biaya pendidikan setiap bulan, selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya, keterlambatan pembayaran biaya pendidikan dan lainnya maksimal 2 bulan
Meminta izin resmi kepada pengurus apabila meninggalkan lingkungan pesantren dengan memenuhi ketentuan jalur perizinan yang telah ditetapkan
BAB III
LARANGAN
Pasal 6
KEAMANAN
Melakukan hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum maupun Pesantren
Berhubungan dengan lawan jenis yang bukan muhrim atau orang luar Pesantren yang melampaui batas
Berkelahi, melakukan ancaman, mencuri, mengkonsumsi dan mengedarkan barang terlarang, mengganggu hak milik orang lain atau melakukan tindakan yang melanggar agama Islam
Menyaksikan segala bentuk pertunjukan, berkeliaran, , berbelanja dan bermalam tanpa izin dari asatidz/Pengurus
Menyimpan atau menggunakan handphone/elektronik, kendaraan/peralatan, atribut / barang-barang yang berbau pornografi yang mengganggu ketenangan orang lain, baik didalam maupun diluar Pesantren
Mengikuti pelajaran tambahan di luar pondok tanpa zin dari Pengasuh Pondok Pesantren
Keluar pondok tanpa izin asatidz/pengurus
Duduk di warung makanan/minuman kecuali bersama orang tua/ wali santri
Memasuki /tidur di kamar santri lain tanpa izin
Membawa/memakai barang santri lain tanpa izin pemiliknya
Berbicara kotor atau tidak pantas
Pasal 7
KETERTIBAN
Memakai pakaian, perhiasan atau asessoris berlebihan yang tidak sesuai dengan ketentuan pondok Pesantren
Menggunakan hak milik Pondok Pesantren untuk kepentingan pribadi
Memasang pengumuman atau sejenisnya didalam pesantren tanpa seizin pengurus
Merokok bagi semua santri
Membuat gaduh, bergurau atau membuat keributan saat kegiatan sedang berlangsung dan setelah pukul 23.00 WIB
Menaiki kendaraan di halaman pesantren dengan tidak sewajarnya, Memarkir kendaraan tidak pada tempat yang telah disediakan
Izin pulang atau izin pergi tidak sesuai dengan ketentuan dari pondok pesantren
Memanjangkan kuku, rambut atau memotong rambut serta memakai pewarna rambut, tindikan bagi santri banin, hena pada telapak tangan /kaki bagi banat
BAB IV
SANKSI-SANKSI DAN PENJELASANNYA
Pasal 8
SANKSI-SANKSI
Macam-macam Sanksi :
Sanksi Berat :
a. Disowankan pada Kyai.
b. Diserahkan pada pihak yang berwajib.
c. Dikeluarkan dari pesantren.
Sanksi Sedang :
a. Dita’zir/kerja paksa/denda dan dipanggil orang tua/wali.
b. Kebijakan Pengurus.
Sanksi Ringan :
Diberi peringatan.
Di ta’zir kebersihan
Pasal 9
PENJELASAN
Sanski Berat :
a. Diserahkan kepada pihak yang berwajib apabila melakukan :
1) tindak pidana yang berurusan dengan kepolisian
2) terlibat organisasi terlarang
b. Dikeluarkan dari pesantren apabila melakukan :
1) mengedarkan atau mengkonsumsi barang terlarang, berjudi, mencuri
2) hubungan lain jenis yang bukan muhrim secara bebas
3) mengancam/mengintimidasi / melakukan hal-hal kontra produktif terhadap kebijakan Pesantren.
c. Disowankan Kepada Kyai apabila melakukan:
1) hal-hal pada poin a dan b;
2) pelanggaran terhadap surat pernyataan dewan asatidz
Sanksi Sedang :
a. Dihadapkan Majelis Dewan Asatidz apabila:
1) sering mengganggu ketertiban dan keamanan
2) sering meninggalkan sholat berjama’ah
3) sering tidak mengikuti kegiatan dan
4) sering menyaksikan segala bentuk pertunjukan diluar pesantren.
b. Dita’zir/kerja paksa/denda dan dipanggil orang tua/wali apabila:
1) melanggar ketentuan merokok
2) menyimpan senjata tajam, barang-barang yang berbau pornografi
3) mencemarkan nama pesantren
4) pulang tanpa izin dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku
5) sering meninggalkan pengajian dan kegiatan pesantren atau madrasah setelah mendapat peringatan 3 kali
6) membawa peralatan elektronik, kendaraan, maupun peralatan lain
7) tidak bertempat tinggal di Pesantren lebih dari satu bulan tanpa izin dan;
8) menyimpan/ mengenakan perhiasan atau acsessoris berlebihan.
c. Kebijakan Pengurus apabila:
1) melakukan hal-hal seperti pada poin a dan b
2) melakukan pelanggaran berulang-ulang setelah diperingatkan dan membuat surat pernyataan
3) menghina atau melawan pengurus yang melakukan tugas
4) melakukan ancaman terhadap orang lain atau berkelahi yang membahayakan
5) memanjangkan rambut atau memotong rambut serta memakai pewarna rambut yang tidak pantas.
Sanksi Ringan :
a. Diberi peringatan apabila:
1) bersikap, bertingkah laku, bertutur kata dan berpakaian tidak sopan sesuai ketentuan agama Islam
2) tidak membayar infaq/ iuran tepat waktu
3) tidak mengikuti sholat berjamaah serta wiridnya hingga selesai
4) tidak mengikuti kegiatan kegiatan pesantren
b. Dita’zir kebersihan
BAB VLAIN-LAIN
Pasal 10
PENYEMPURNAAN
Segala ketentuan yang belum diatur dalam peraturan ini akan disempurnakan kemudian atas dasar mufakat para Dewan Asatidz, Pengurus Yang Disahkan Oleh Pengasuh.
Ditetapkan di : Miru, 15 Agustus 2012
Pengasuh Pondok Pesantren Roudlotu Ta’limil Qur’an
HJ. AFIFAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar